Sebelum Mudik, Ketahuilah Syarat Penumpang Kereta Api Angkutan Lebaran 2023

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 April 2023 | 08:05 WIB
Syarat naik kereta api (dok. Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

NOVA.id - Bagi pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya menaiki kereta api (KA), dapat memperhatikan sejumlah syarat penumpang kereta api angkutan Lebaran 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menetapkan kebijakan terkait syarat vaksinasi penumpang kereta api jarak jauh, termasuk saat arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Seluruh pengguna kereta api saat Lebaran 2023 diimbau memperhatikan aturan vaksinasi terbaru, khususnya perubahan aturan vaksin anak berusia 6-12 tahun.

Anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa menaiki kereta api, dengan syarat memiliki surat keterangan belum memperoleh vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Lantas, bagaimana aturan lengkap penumpang kereta api saat mudik Lebaran 2023?

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1.Usia 18 tahun ke atas

-Wajib vaksin ketiga (booster)

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023