Sebelum Mudik, Ketahuilah Syarat Penumpang Kereta Api Angkutan Lebaran 2023

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 April 2023 | 08:05 WIB
Syarat naik kereta api (dok. Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun

-Tidak wajib vaksin

-Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

-Atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

-Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

4. Di bawah usia 6 tahun

-Tidak wajib vaksin

-Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikianlah syarat penumpang kereta api angkutan Lebaran 2023. (*)