Mobil Dinas Dilarang Digunakan untuk Perjalanan Mudik, Ketahui Aturannya

By Hinggar, Sabtu, 15 April 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi mudik (OtoFemale)

NOVA.id - Ada berbagai pilihan transportasi untuk mudik ke kampung halaman.

Beberapa orang memilih untuk naik transportasi umum untuk mudik.

Apalagi saat musim mudik seperti saat ini ada banyak penawaran diskon hingga mudik gratis dari berbagai moda transportasi.

Sebagian lainnya menggunakan kendaraan pribadi untuk pulang ke kampung halaman.

Diketahui ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan fasilitas kendaraan atau mobil dinas yang digunakan untuk keperluan dinas.

Namun mobil dinas dilarang untuk digunakan untuk mudik ke kampung halaman. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Selain itu, ASN juga tidak boleh meminta dana atau bingkisan lebaran kepada pihak manapun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Agar peraturan tersebut dipatuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Ngantuk Saat Berkendara, Mudik Lebaran Jadi Aman!

 

Jika ada ASN melanggar peraturan tersebut, maka bisa dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugasnya. (*)