NOVA.ID - Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan oleh pegawai yang terdampak PHK atau resign dari peekrjaannya.
Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa melakukan pencairan JHT.
Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.
Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.
Tidak ribet, pencairan JHT juga bisa dilakukan via online loh.
Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
Baca Juga: Pulang Kampung Jadi Tenang! Tips Agar Tanaman Hias Tetap Hidup Selama Ditinggal Mudik
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. (*)
Baca Juga: Segini Jumlah Iuran yang Harus Dibayar Jika Status BPJS Kesehatan Terlanjur Nonaktif
(*)