Mudik Lebaran Lebih Tenang, Simak Syarat Penitipan Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek Kota Bekasi

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 17 April 2023 | 17:40 WIB
(Ilustrasi) penitipan kendaraan saat mudik (Rudy Hansend)

8. Polsek Pondok Gede: 021-846-2538

9. Polsek Bantargebang: 0878-6314-3040

10. Polsek Jatisampurna: 021-2217-9536

Baca Juga: 10 Kendaraan Ini Tetap Bisa Lewat Meski Aturan Ganjil Genap Diterapkan Selama Mudik 2023

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Dani Hamdani mengatakan, keamanan layanan ini terjamin untuk seluruh warga khususnya mereka yang tidak membawa kendaraannya.

"Kalau ada masyarakat yang mau menitipkan kendaraan pada saat mudik, bisa dititipkan di Polres dan Polsek terdekat, kami akan jamin kendaraan yang dititipkan," ujar Dani kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (12/04).

Warga pun cukup datang ke kantor polisi dengan membawa identitas diri untuk bisa menitipkan kendaraannya.

"Yang penting identitas lengkap, sehingga nanti akan digunakan untuk kontak telepon yang bisa dihubungi pada saat kendaraan tersebut dititipkan," tutur Dani lagi.

Sementara untuk warga yang mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, polisi mengimbau agar warga mau melapor ke RT dan RW setempat.

Laporan warga itu dianggap berguna agar aksi kejahatan pembobolan rumah kosong bisa dicegah secara bersama-sama.

"Pengawasan pun jadi bisa dilakukan baik dari lingkungan setempat atau dari kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas.

"Nantinya, akan kami tingkatkan eskalasi patrolinya agar menciptakan situasi yang aman," ucap dia. (*)