NOVA.id - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur lebaran.
BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, yang membuka akses layanan tatap muka untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan ini memiliki jadwal operasional pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN.
"Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/04).
“Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah cepat, dan setara,” lanjut dia.
Selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka sebanyak 955.429 kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
Akses layanan kesehatan
Ghufron menuturkan bahwa selama masa libur Lebaran, peserta bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan yang buka tempat dirinya terdaftar.
Baca Juga: Bakal Beroperasi 24 Jam, Toyota Siapkan 11 Posko Mudik dan 297 Bengkel Siaga Lebaran 2023
Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.