NOVA.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP masing-masing individu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK telah terdaftar secara online menjadi sangat penting.
Kini Sahabat NOVA bisa mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa perlu pergi ke Dukcapil.
Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.
1. Melalui WhatsApp
Sahabat NOVA bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.
Berikut cara cek NIK e-KTP menggunakan aplikasi WhatsApp:
- Simpan kontak layanan cek NIK e-KTP yaitu pada nomor 0813-2691-2479
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan ke layanan cek NIK e-KTP yaitu:
Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.
Contoh: Andi Arifin/2100000000000000/Klodran/Colomadu/Karanganyar.
2. Lewat media sosial Dukcapil
Sahabat NOVA bisa menghubungi media sosial Dukcapil.
Diantaranya sebagai berikut:
- Facebook: Halo Dukcapil
- Instagram: @ccdukcapil
- Twitter: @ccdukcapil
Sahabat NOVA bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil melalui pesan lalu menanyakan cek NIK e-KTP.