Wajib Tahu! Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Online dari HP

By Rahma, Jumat, 5 Mei 2023 | 19:58 WIB
Ilustrasi KTP (kompas.com)

NOVA.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP masing-masing individu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

NIK terdiri dari 16 angka yang berbeda-beda bagi setiap orang.

NIK pada e-KTP kini sudah terintegrasi untuk berbagai kepentinggan.

Di antaranya untuk NPWP dan BPJS Kesehatan.

Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK telah terdaftar secara online menjadi sangat penting.

Kini Sahabat NOVA bisa mengecek NIK terdaftar atau tidak tanpa perlu pergi ke Dukcapil.

Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.

Cara cek NIK e-KTP

1. Melalui WhatsApp

Sahabat NOVA bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.

Baca Juga: Fakta Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta, Mulai Tahun Depan hingga Cegah Golput