Viral! Terekam CCTV, Kronologi Dosen Coba Rudapaksa Mahasiswi di Bali

By Rahma, Senin, 8 Mei 2023 | 13:55 WIB
(Ilustrasi) pelecehan seksual mahasiswi di Bali ((SHUTTERSTOCK/271 EAK MOTO) )

NOVA.ID - Seorang dosen berinisial PPA diduga mencoba perkosa mahasiswi berinisial D di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Berikut kronologi pelecehan mahasiswi yang dilakukan oleh seorang oknum dosen salah satu universitas di Buleleng, Bali 

Warganet dihebohkan dengan beredarnya video diduga pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA.

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.

Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual di Kos Mahasiswi

Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 salah satu universitas di Buleleng, Bali.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Berawal dari dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup mahasiswinya itu.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan alamat rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng.

Baca Juga: Viral! Wajib Staycation Bareng Atasan Mesum, Syarat Karyawati Perusahaan di Cikarang Perpanjang Kontrak

Melansir Tribun Bali, Sabtu, 6 Mei 2023 siang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi membenarkan adanya laporan mahasiswi berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh seorang dosennya.

Pasca menerima laporan korban, AKP Picha Armedi menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti.

"Dia kami amankan selama satu kali 24 jam. Ini masih akan kami selidiki, nanti perkembangannya akan kami sampaikan lagi. Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," katanya pada Sabtu, 6 Mei 2023.

AKP Picha menambahkan, korban dalam waktu dekat akan dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

Sementara terkait kondisi korban saat ini kata AKP Picha masih trauma, ia pun telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Buleleng dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.

Oknum Dosen Ditetapkan sebagai Tersangka

Melansir Kompas.com, 6 Mei 2023 malam, Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan terduga pelaku yaitu oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka.

PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Tersangka pun telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari kedepan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Baca Juga: Karyawati Pabrik di Cikarang Mengaku Kerap Diajak Jalan Berdua Bos, Diancam Putus Kontrak Jika Menolak

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.

(*)