NOVA.ID - Viral di media sosial, sepucuk surat perpisahan seorang bocah pada teman-temannya sebelum dibunuh sang ayah.
AK, bocah berusia 9 tahun di Gresik, Jawa Timur meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom alias Afan (29).
Pembunuhan terjadi di sebuah kamar kontrakan pada Sabtu (29/04) pukul 04.30 WIB.
Bocah kelas 2 sekolah dasar ini tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh pelaku berkali-kali hingga ada tusukan yang menembus ke jantung.
Saat kejadian, korban sedang tertidur tertelungkup di kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat, Kecamatan Menganti, Gresik.
Awal Mula Kasus
Kasus pembunuhan terungkap setelah kakak pelaku, Agus Yulianto merasa ada gelagat kurang beres dari adiknya.
Kemudian dia pun menghubungi pemilik rumah kontrakan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik rumah kontrakan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Pemilik kontrakan dihubungi oleh kakak tersangka, dan setelah dicek ternyata korban sudah tertelungkup dengan banyak bercak darah terlihat. Kemudian saksi menghubungi polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Senin (01/05).
Dia menyebut, penusukan terhadap korban dilakukan dengan menggunakan pisau dapur berukuran 30 sentimeter.
Baca Juga: Alami Baby Blues, Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan di Pati, Sempat Akting Anak Hilang
Tusukan dilakukan berkali-kali, hingga mengenai jantung dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 21 bekas tusukan pisau dapur, semuanya di bagian punggung korban. Ada tusukan yang mengenai hingga menembus jantung," kata Erika.
Setelah membunuh anaknya, pelaku sempat meninggalkan rumah kontrakan kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes di Surabaya.
Polisi Temukan Gambar Bertuliskan "Selamat Tinggal"
Gambar tersebut memperlihatkan empat orang seperti sedang menangis.
Terdapat tulisan "selamat tinggal" dalam gambar tersebut.
Melansir Kompas.com, lembaran kertas itu ditemukan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan anak oleh bapak kandung di rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Polisi menduga gambar tersebut dibuat oleh AK sebelum kejadian pembunuhan pada Sabtu (29/04).
"Gambar itu kita temukan di TKP, kemudian kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi, Senin (01/05).
Aldhino menjelaskan, telah menanyakan hal tersebut kepada pelaku.
Pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya tersebut membenarkan atas gambar itu.
"Sudah kita konfirmasi, pelaku bilang mungkin juga gambaran anaknya. Pastinya bukan gambaran si pelaku," kata Aldhino.
Pelaku Sempat Dipenjara karena Narkoba
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu sempat menjalani hukuman enam tahun penjara.
"Bukan di Gresik, di Surabaya tahun 2016. Dihukum enam tahun penjara, keluar 2022 kemarin, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Aldhino, saat dikonfirmasi, Senin (01/05).
Selama Afan menjalani masa hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, putrinya berinisial AK (9) tinggal bersama sang ibu. "Selama pelaku di penjara itu, putrinya atau korban tinggal bersama ibunya," ucap Aldhino.
Motif Pembunuhan karena Alasan Ekonomi
Afan mengatakan, dirinya tega membunuh anak kandungnya sendiri lantaran masalah ekonomi.
"Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp 300.000 seminggu," ujar dia di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.
Pelaku mengaku selain karena alasan ekonomi, motifnya menghabisi sang anak karena ingin agar anaknya tersebut masuk surga.
Menurut keterangan pelaku, korban sering dirundung oleh teman-temannya lantaran latar belakang ibunya sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC).
Gambar tersebut, kata pelaku, masih berhubungan dengan perundungan yang dialami anaknya.
"Banyak teman-temannya yang kecewa dengan ibunya. Sering di-bully, enggak mau berteman sama anak saya karena latar belakang ibunya," kata pelaku.
Diketahui, Afan yang merupakan warga Manukan kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum lama mengontrak di Gresik bersama keluarganya.
Saat kejadian, istri Afan tidak berada di rumah. Istrinya meninggalkan rumah tiga hari sebelum kejadian.
"Katanya itu mau mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi enggak balik," ucap dia.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Bakal kami bawa ke rumah sakit untuk dapat mengetahui psikologinya. Apakah ada tekanan yang dialami, karena ada beberapa jawaban itu aneh. Seperti yang supaya anaknya masuk surga," tutur dia.
Afan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004. (*)