Karena terikat dengan PKB, maka karyawan BUMN juga bisa terkena PHK oleh perusahaan yang hak dan keawajibannya diatur oleh pemerintah.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk pekerja BUMN:
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Hak dan kewajiban karyawan
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Perbedaan lainnya dengan pegawai negeri, terkait gaji yang diterima pegawai BUMN bersumber dari kas perusahaan, berbeda dengan pegawai negeri yang bersumber dari APBN.(*)
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023