Ibu Curiga Popok Anak Berdarah, Bayi 2 Tahun Dicabuli Ayah Sambung di Kendari

By Rahma, Senin, 15 Mei 2023 | 11:32 WIB
Bayi 2 tahun dicabuli ayah sambung di Kendari (istock)

NOVA.ID - Seorang pria berinisial RS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari karena mencabuli anak sambungnya yang berusia 2 tahun, Jumat (12/05).

Kasus pencabulan anak tiri tersebut terjadi di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

RS (27) merupakan ayah tiri dari korban yang tinggal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seorang ibu curiga melihat bayinya gelisah saat ditidurkan.

Karena khawatir, si ibu memeriksa popok si bayi dan melihat adanya darah.

Berawal dari situ, akhirnya ulah jahat suami baru si ibu atau ayah tiri si anak pun terungkap.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ayah tiri cabuli anaknya tersebut terjadi di Kecamatan Kambu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan, awalnya korban sedang tidur bersama tersangka.

"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/05).

"Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban dan pada saat itu istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya menambahkan, dikutip dari TribunnewsSultra.

Baca Juga: Alami Baby Blues, Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan di Pati, Sempat Akting Anak Hilang

Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.

"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, Lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.

Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.

RS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi. (*)

Baca Juga: Miris! Bayi Perempuan Ditemukan di Warkop Depok, Polisi Kesulitan Cari Orang Tua