NOVA.ID - Seleksi CPNS 2023 resmi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam waktu dekat, Kemenpan-RB akan kembali menyeleksi CPNS.
Selain membuka pendaftaran CPNS 2023, Pemerintah Pusat juga membuka kembali seleksi PPPK 2023, seperti tahun sebelumnya.
Bagi Sahabat NOVA yang ingin menjadi CPNS mulai sekarang sudah bisa mepersiapkan diri untuk mendaftar.
Karena berdasarkan informasi dan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, seleksi dibuka dari Juni sampai Juli.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenpan-RB, tahun ini akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK lagi.
Kuota yang dibutuhkan tahun ini juga mencapai 1 juta orang, guna memenuhi kebutuhan ASN yang sudah pensiun.
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dengan 1 juta kuota formasi CPNS 2023 yang dibuka, semakin banyak masyarakat yang berpeluang untuk ikut serta dalam pendaftaran tahun ini.
Terutama lulusan SMA, D3, dan S1.
Tidak hanya lulusan dari jalur sekolah kedinasan saja, tapi formasi CPNS untuk umum juga dibuka.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan CPNS 2023 Diadakan, Lowongan untuk Jabatan Tertentu
Seleksi CPNS tahun lalu meliputi beberapa tahapan, di antaranya Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Anas, dalam tahun ini Pemerintah Pusat akan menetapkan empat prioritas dalam seleksi CPNS 2023.
Yaitu pelayanan dasar, memberikan kesempatan rekrutmen talenta digital, merekrut CPNS secara selektif, dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pemerintah akan membuka 1.030.501 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari instansi pusat dengan 80.869 formasi, yang terdiri dari 24.419 formasi untuk CPNS di kehakiman, kejaksaan, dan intelijen, serta 56.450 formasi untuk PPPK 2023.
Sementara itu, instansi daerah menyediakan 943.373 formasi, yang terdiri dari 580.202 formasi PPPK guru, 327.542 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 35.629 formasi PPPK tenaga teknis.
Sedangkan sekolah kedinasan menyiapkan 6.259 formasi.
Selain pendaftaran CPNS 2023, pemerintah juga membuka seleksi PPPK dalam tahun ini.
Informasi ini diunggah Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani di akun Instagram @nunuksuryani.
Persyaratan Umum CPNS 2023
Persyaratan umum CPNS 2023 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Login SSCASN Sekarang, Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk jabatan umum), dan maksimal 40 tahun (untuk jabatan tertentu).
3. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran disiplin yang dijatuhi hukuman penjara atau pemecatan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
4. Tidak memiliki kebiasaan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar.
5. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
6. Lulus dari perguruan tinggi atau sekolah dengan akreditasi minimal B. (*)