Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

By Annisa Octaviana, Selasa, 23 Mei 2023 | 18:02 WIB
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. (kolase instagram dan tangkap layar youtube)

NOVA.id – Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara usai terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Vonis tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, lewat persidangan yang berlangsung pada Selasa (23/05).

Terdakwa Ferry Irawan dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dan psikis, sebagaimana pada sebagian pasal yang didakwakan padanya.

“Pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Boedi Harjanto.

Ferry Irawan dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Dalam pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.

Sebagai informasi, putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Peringatkan Venna Melinda, Ancam Bakal Buka Kasus di Bogor: Cari Jalan Damai

Lantas, terkait vonis yang lebih ringan tersebut, pihak jaksa akan mengungkapkan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di samping itu, pihak Ferry Irawan sendiri menanggapi dengan baik keputusan Majelis Hakim.

Sementara itu, pihak Venna Melinda sendiri terlihat tak hadir dalam persidangan dan belum memberikan komentar apa pun terkait vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan. (*)