Merasa tertipu, salah satu korban yang merupakan warga Kabupaten Tangeran berinisial RD (24) melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.
Kemudian, pihak Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Polsek Blimbing.
Setelah dilakukan pelacakan, ternyata para tersangka sudah tidak berada di wilayah Kota Malang.
Namun, ketiganya berhasil ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, tersangka sudah melakukan modus penipuan ini selama setahun. Selain penipuan tiket konser Coldplay, tersangka juga melakukan penipuan tiket konser Kpop.
“Jadi setiap ada konser entah itu band KPop ataupun artis-artis yang dari luar negeri yang kira-kira sold out atau peminatnya banyak, ya tersangka menawarkan tiket tersebut di akun sosial medianya,” jelas Danang.
Dari modus penipuan tersebut, uang yang mereka dapatkan dipakai untuk membeli perhiasan, gawai, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)