Demi Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah Tewas Ditusuk Pemerkosa

By Rahma, Jumat, 2 Juni 2023 | 15:55 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Istock)

NOVA.id - Selamatkan putrinya yang diperkosa, seorang ayah bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan meninggal ditikam pemerkosa.

Atbain tewas setelah menyelamatkan putrinya M (22) yang diperkosa oleh pelaku Jumairi (33).

Melansir Kompas.com, Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik mengatakan, putri korban dibawa kabur oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Banjarmasin.

Di hotel tersebut korban sempat diperkosa oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Saat pelaku lengah, M kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

M akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku diamankan keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.

"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati. Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” ungkap Abdul Malik, Kamis (01/06).

Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.

Melihat korban diserang, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud menangkap pelaku.

Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam mengakibatkan salah seorang petugas terluka.

Baca Juga: Ditinggal Istri, Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Sang Putri Tinggalkan Surat Perpisahan

"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.

Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah ditelusuri ternyata pelaku merupakan seorang resisivis kasus pembunuhan.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.

Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok. (*)