NOVA.ID - Bagimana mengurus BPJS Kesehatan istri yang sudah bercerai?
Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sabat NOVA ketahui, jenis kepesertaan juga ada berbagai macam.
Mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri.
Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance.
Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.
Lantas, jika terjadi perceraian apakah tanggungan untuk si istri masih harus dibayarkan?
Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk pasangan yang bercerai, seperti dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan.
Jika pasangan suami istri bercerai
Jika pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
- Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
- Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta. sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.
- Demikian tentang cara Mengurus BPJS karena perceraian
(*)