KPU Hadirkan Sayembara Cover Jingle Pemilu 2024 Berhadiah Rp60 Juta

By Rahma, Senin, 12 Juni 2023 | 14:02 WIB
Sayembara cover jingle KPU (KPU)

Ketentuan Sayembara

Sebelum mengikuti sayembara ini, ada baiknya jika kamu mengetahui apa saja ketentuannya.

Beberapa ketentuan tersebut meliputi:

1. Peserta adalah musisi jalanan dari berbagai kalangan baik solo, duo maupun grup (Max 5 orang per grup).

2. Peserta tidak dan belum terikat kontrak/kerjasama dengan perusahaan/label rekaman selama kegiatan sayembara.

3. Akun medsos yang dipergunakan adalah akun pribadi peserta.

4. Akun medsos peserta tidak terkunci/private selama kegiatan sayembara.

5. Peserta wajib mengikuti salah satu akun medsos KPU RI serta mention KPU saat mengupload video.

Untuk ketentuan lengkapnya, kamu bisa mengunjungi website resmi KPU atau klik di sini.

Sebagai informasi, registrasi peserta sayembara dimulai 8 Mei 2023 dan ditutup 15 Juni 2023 pukul 24.00 WIB.

Penyampaian video sayembara bersamaan dengan penyampaian kelengkapan form registrasi, dimulai tanggal 8 Mei 2023 dan ditutup tanggal 15 Juni 2023 Pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Fakta Maskot Pemilu Serentak 2024 yang Dirilis KPU