Sah! KPU Tetapkan 5 Surat Suara Pemilu dengan Warna yang Berbeda

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 14 Juni 2023 | 15:05 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu KPU (tribunnews)

 

NOVA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jika pihaknya telah menetapkan lima jenis surat suara dengan warna berbeda untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyebutkan jika kelima surat suara itu sama-sama memiliki warna dasar putih tetapi memiliki lima warna penanda yang berbeda.

Yang pertama yaitu penanda warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/05) dikutip YouTube Komisi II.

Yulianto pun menambahkan jika penanda warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.

Sedangkan warna kuning untuk surat pemilu anggota DPR.

"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," imbuh Yulianto.

Yang kelima adalah penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Yulianto menjelaskan jika warna-warna tersebut dipilih KPU untuk memudahkan petugas dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Baca Juga: KPU Hadirkan Sayembara Cover Jingle Pemilu 2024 Berhadiah Rp60 Juta

Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR.

"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan. 

Ingat, kita akan melaksanakan Pemilu Serntak 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Jangan sampai Sahabat NOVA tidak memilih, ya.

Pilihan kita menentukan masa depan bangsa. (*)