NOVA.id - Wenny Ariani kini bisa bernapas lega, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya.
MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung dari putrinya, Kekey.
Kini setelah Kekey inyatakan sebagai anak kandung Rezky Aditya, kini Wenny Ariani mulai mengajukan tuntutan nafkah.
Disampaikan kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, kliennya meminta nafkah sebesar Rp7,5 M.
Jumlah ini dihitung sejak Kekey lahir hingga nanti berusia 21 tahun.
"Kalau untuk nafkah kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," tutur Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/06).
Adapun nafkah yang diminta Wenny pada Rezky meliputi biaya hidup, pendidikan hingga kesehatan.
Pihaknya menambahkan, dinyatakannya Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey membuatnya otomatis memiliki konsekuensi hubungan keperdataan.
"Itu pasti ada konsekuensi hubungan keperdataan, misalnya mengenai biaya anak," tambahnya.
Meski demikian, Ferry belum memastikan apakah hal tersebut masuk dalam putusan kasasi atau belum.
"Saya belum lihat apakah dalam putusan kasasi ini masuk atau tidak, saya belum tahu," ujarnya.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Rezky Aditya Dipastikan Ayah Bilogis dari Anak Wenny Ariani
Ferry menilai, untuk saat ini menyinggung terkait nafkah anak masih terlalu dini.
Ia hanya berharap, dalam waktu dekat, Rezky Aditya bersedia bertemu dengan Kekey dan mengakuinya sebagai anak.
"Ini bukan hanya untuk anak Bu Wenny, tapi seluruh anak yang mengalami nasib sama untuk bisa mengetahui siapa ayah biologisnya," tutup Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Wenny Ariani melalui kuasa hukumnya, Ferry Aswan mengaku akan kembali menuntut Rezky Aditya dengan penelantaran anak.
Tuntutan ini sebenarnya pernah diajukan pada 2021 silam, tetapi kala itu pihak kepolisian menanti putusan pengadilan.
Kini, setelah Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis putri Wenny Ariani oleh Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan kembali mengajukan tuntutan serupa.
"Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi polisi minta putusan pengadilan. Dan ini putusan pengadilan sudah selesai," papar Ferry Aswan.
"Kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," tandasnya lagi.
Namun, Ferry tak menutup kemungkinan batal mengajukan tuntutan tersebut apabila pihak Rezky bersedia berdamai.
"Kecuali pihak Rezky sukarela mau berdamai baik-baik, kita nggak akan menindaklanjuti lagi," imbuh Ferry.
Tetapi, peluang tersebut batal jika suami Citra Kirana itu kekeh tidak mengakui Kekey sebagai putri kandungnya.
Baca Juga: Athar Menginginkan Bayi, Citra Kirana dan Rezky Aditya Siap Program Anak Kedua?
Bahkan, pihaknya tak segan memenjarakan aktor yang telah membintangi banyak sinetron itu.
"Kalau dia tetep kekeh nggak mengakui, ya kita lanjutkan. Kalau pidana kan ada ancaman kurungannya. Apalagi saya punya bukti kuat," tegasnya. (*)