Cek Umur Anak yang Sudah Remaja, Syarat Pemilih di Pemilu Serentak 2024

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 21 Juni 2023 | 20:05 WIB
Syarat Pemilih di Pemilu Serentak 2024 (Wipada Wipawin)

NOVA.ID - Sahabat NOVA punya anak remaja, coba cek umurnya saat 14 Februari 2024 nanti.

Pasalnya, jika anak Sahabat NOVA sudah berusia 17 tahun, maka bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024 nanti.

Memang apa saja syarat pemilih di Pemilu Serentak 2024?

Untuk mengikuti Pemilu 2024 ini pun telah diatur syarat-syarat pemilih.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Hal ini tertuang dalam Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.

Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

Baca Juga: 15 Alasan Perempuan Tidak Boleh Golput di Pemilu Serentak 2024

WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat:

-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el

-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor

-Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurud, dapat menggunakan kartu keluarga,dan

-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.

WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.

Nah, itulah syarat pemilih di Pemilu Serentak 2024. (*)