Pemilu Serentak 2024, KPU Petakan Akan Ada 1.810 TPS di Lokasi Khusus

By Annisa Octaviana, Jumat, 23 Juni 2023 | 14:05 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. (Dok. iStock)

NOVA.id – Pada Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan 1.810 tempat pemungutan suara (TPS) di 836 lokasi khusus.

Daftar pemilih di TPS lokasi khusus diperkirakan mencapai 399.529 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos.

“Sementara ini di Indonesia tersebar di 37 provinsi, untuk lokasi terdapat 836 lokasi khususnya, terdiri atas 1.810 TPS, pemilihnya sebanyak hampir 400.000 orang, 399.529 (orang),” jelas Betty, dikutip dari Kompas.com.

Betty menambahkan, lokasi khusus disiapkan bagi para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal mereka.

Lokasi khusus tersebut diantaranya rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.

“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas atau rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jure-nya untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Betty.

Betty melanjutkan, KPU masih terus memperbarui data pemilih yang bakal mengikuti pemilu di lokasi-lokasi khusus tersebut, agar tidak ada data ganda dengan tempat tinggal para pemilih di lokasi khusus.

“Dalam hal terdapat kegandaan, maka kami juga sudah mengeluarkan instruksi mekanisme untuk menghapus data reguler sepanjang dipastikan pemilih kita ada di lokasi khusus,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkumham hingga Kemensos terkait TPS di lokasi khusus.

Baca Juga: KPU Gandeng Kikan dan Cokelat Bawakan Jingle Pemilu Serentak 2024 Berjudul Memilih untuk Indonesia

Termasuk di pesantren dan sekolah-sekolah yang memerlukan TPS khusus.

“Kami mendapatkan koordinasi yang luar biasa, sangat cepat, sangat terkoordinasi, dengan misalnya Kemenkumham, dengan Kemendagri, dengan Kemensos dan pemerintah daerah soal lokasi-lokasi khusus,” paparnya.

Betty menyebut mengenai lokasi khusus dan daftar pemilih, KPU telah mengidentifikasi sejak Desember 2022. Nantinya TPS di lokasi khusus akan diberikan nomor khusus. (*)