NOVA.ID - Sahabat NOVA punya anak remaja, coba cek umurnya saat 14 Februari 2024 nanti.
Pasalnya, jika anak Sahabat NOVA sudah berusia 17 tahun, maka bisa mengikuti Pemilu Serentak 2024 nanti.
Memang apa saja syarat pemilih di Pemilu Serentak 2024?
Untuk mengikuti Pemilu 2024 ini pun telah diatur syarat-syarat pemilih.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Yang dimaksud dengan pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Hal ini tertuang dalam Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:
Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.
Pasal 4:
Baca Juga: 15 Alasan Perempuan Tidak Boleh Golput di Pemilu Serentak 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR