NOVA.id - Disiram air keras oleh mitra bisnisnya, Eli Chuherli 56 tahun, guru di Karawang Jawa Barat ini kita tak dapat melihat.
Diketahui, setelah insiden penyiraman tersebut Eli sempat dilarikan ke RS Bayukarta, Karawang untuk mendapat perawatan namun pengobatannya tidak bisa di-cover menggunakan BPJS Kesehatan.
Ia kemudian dirujuk ke RS Cicendo Bandung dan harus menjalani operasi pembersihan karena kornea kedua matanya pecah.
"Saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan.
Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” katanya.
Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.
Menurut keterangan dokter, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.
Akan tetapi, Eli belum dioperasi karena ia terkendala biaya sebesar Rp 25 juta yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menanggapi kasus Eli tersebut, pihak BPJS Kesehatan masih berkomunikasi dengan keluarga korban, rumah sakit, dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum akhirnya memutuskan untuk menanggung biaya pengobatan.
"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli.
"Kita juga menunggu hasil laporan dari LPSK," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Organisasi BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/07).
Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Punya Asuransi Swasta Meski Punya BPJS Kesehatan