Orang Tua Wajib Tahu! Hal yang Dilarang saat MPLS 2023, Tak Boleh Libatkan Kakak Kelas

By Rahma, Minggu, 16 Juli 2023 | 12:02 WIB
Hal yang dilarang saat MPLS 2023 (Humas Kota Bandung)

NOVA.ID - Sahabat NOVA sedang mempersiapkan tahun ajaran baru bagi si kecil?

Saat anak memasuki sekolah baru, mereka akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Di masa orientasi sekolah, orang tua sering khawatir dengan kasus bullying yang kerap terjadi.

Sebagai orang tua, Sahabat NOVA perlu tahu hal yang dilarang saat pelaksanaan MPLS ini.

Pekan depan atau tepatnya 17 Juli 2023, siswa di sejumlah provinsi akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023.

MPLS 2023 atau dulu disebut juga dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) ini diatur Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi.

Dalam Permendikbud tersebut juga ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023.

Berikut hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023 yang perlu diketahui orangtua dan siswa baru.

Hal yang dilarang dalam MPLS 2023

1. Selama pelaksanaan MPLS 2023, dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Selain itu, pelaksanaan MPLS 2023 juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan MPLS 2023, Ini 9 Hal yang Harus Dipersiapkan Anak saat Pengenalan Sekolah