Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024? Coba Cek di Sini

By Maria Ermilinda Hayon, Minggu, 16 Juli 2023 | 18:30 WIB
Aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU Bisa Dicoba Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024 (Thapana Onphalai)

NOVA.ID – Pada 14 Februari 2024 mendatang, kita ramai-ramai akan mengikuti Pemilu 2024.

Sebagai perempuan dan sebagai warga negara, kita tentu sebaiknya menggunakan hak pilih kita untuk memilih para pemimpin, mencakup anggota legislatif dan tentunya, presiden dan wakil presiden.

Agar bisa mengunakan hak pilih maka penting memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nah! Sudahkah Sahabat NOVA memeriksa nama masing-masing, apakah sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum?

Untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT atau belum, caranya tak sulit, kok!

Kita hanya perlu mengunjungi laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kita.

Jika sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, maka akan keluar nama lengkap kita dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kita bisa memilih.

Tapi, kalau belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 bagaimana?

Dilansir dari laman resmi KPU Sukoharjo, kita bisa memeriksakannya di aplikasi Lindungi Hakmu.

Sebagai informasi, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan (setiap bulan) untuk memperbaharui data Pemilih adalah untuk pemeliharaan data Pemilih.

Sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data Pemilih pada pemilu atau Pemilihan selanjutnya.

Baca Juga: Anak Berusia 17 Tahun saat Hari Pemilu 2024 Bisa Milih? Ini Penjelasan KPU