NOVA.ID - Sahabat NOVA yang memiliki penghasilan tambahan dari usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM hendaknya punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha berfungsi untuk menunjukkan bahwa kita benar mempunyai usaha meski hanya untuk penghasilan tambahan.
Nah, untuk mendapatkan SKU, kita bisa membuatnya secara manual atau offline maupun secara online.
Seperti apa? Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Usaha seperti dikutip dari Kompas.com!
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
1. Pertama, siapkan sejumlah dokumen seperti surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan.
2. Datang ke pengurus RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar atas keperluan membuat Surat Keterangan Usaha.
Kita hanya perlu menyerahkan KTP dan KK asli ke pengurus RT, dan mereka akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU.
Surat Pengantar ini harus disahkan dan ditandatngani oleh Ketua RT, kemudian disahkan oleh Ketua RW.
3. Satukan berkas yang kita bawa, termasuk Surat Pengantar dari RT ke kelurahan atau Kantor Desa.
Di situ, kita akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Baca Juga: Daftar Jadi Agen Digital Telkom, Dapat Penghasilan Tambahan hingga Jutaan!
Penerbitan SKU dari kelurahan bisa berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing, dan umumnya tidak dipungut biaya alias gratis.
4. Setelah SKU jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya bawa ke Kantor Kecamatan.
SKU selanjutnya akan ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
5. Bila semua proses di atas selesai, tandanya kita sudah resmi mendapatkan SKU dan terdaftar sebagai pelaku UMKM.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Jika ingin cara yang lebih sederhana, SKU bisa diperoleh secara online dengan cara:
1. Akses laman oss.go.id.
2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang kita miliki, baik usaha mikro maupun non-UMK (usaha mikro kecil).
4. Ikuti langkah pendaftaran pada laman tersebut.
5. Setelah proses pembuatan akun selesai, cek email dan lakukan aktivasi.
Baca Juga: Omzet Sampai Rp80 Juta Sebulan, Ini Tips Membuat Ecoprint sebagai Ide Penghasilan Tambahan
6. Kita akan mendapatkan username dan password untuk mendaftarkan SKU.
7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
8. Isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran.
10. Cetak dokumen akhir itu untuk kita gunakan sebagai SKU yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan terkait usaha.
Nah, pakai cara membuat SKU yang paling cepat dan sesuai kebutuhan ya.