Menghina Istri Gendut dan Kusam Kini Bisa Dihukum Penjara 3 Tahun?

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 18 Juli 2023 | 21:05 WIB
Alami kekerasan psikis bisa dilaporkan (simonapilolla)

NOVA.ID - Hayo, siapa yang belum tahu kalau menghina fisik hingga menimbulkan sakit hati dan hilangnya percaya diri pada pasangan bisa dipenjara?

Tak jarang, kita mendengar kisah di mana seorang istri curhat dimaki atau dihina suami sendiri.

Misalnya dengan kata-kata yang menyayat hati:

"Gendut banget, sih, kamu enggak bisa merawat diri"

"Jelek banget kamu, beli skincare banyak tapi tetep kusam aja. Habis duit aku."

Atau "Bodoh banget, begitu aja enggak bisa. Gak becus jadi istri."

Perkataan hinaan seperti ini bisa termasuk kekerasan psikis, lo.

Dan bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Pasal 45.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)."

Sebagai catatan, hal ini berlaku baik untuk istri atau suami, pelaku kekerasan psikis, ya.

Baca Juga: 10 Tanda Pasangan Berperilaku Kasar Terhadap Fisik dan Emosi, Segera Tinggalkan!