NOVA.ID – Kurang dari 10 bulan lagi kita akan merayakan pesta demokrasi di Pemilu 2024.
Lengkapnya, Pemilu 2024 ini akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Ada banyak sarana penunjang yang digunakan agar Pemilu Serentak ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
Salah satunya adalah dengan pembuatan aplikasi Sidalih.
Apa itu?
Dilansir dari laman kota-semarang.kpu.go.id, aplikasi Sidalih adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPU yang memuat banyak sekali data, yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia.
Sebagai bahan informasi dalam Isu krusial saat ini adalah kesepahaman data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu.
Baru-baru ini, diadakan Rapat Koordinasi Uji Coba Aplikasi Sidalih, Modul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Pada Kesempatan ini, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir dan menyampaikan latar belakang dilakukannya Uji Coba Aplikasi Sidalih untuk Daftar Pemilih Tambahan.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Nah, uji coba aplikasi Sidalih ini dilakukan karena merupakan hal baru dalam pemutakhiran data pemilih dari pemilu ke pemilu yang nantinya akan digunakan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Tegaskan Pentingnya Hak Suara Perempuan pada Pemilu 2024, Kesetaraan Gaji Diperjuangkan