Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini berbahaya sekali," imbuhnya.
Sepeda listrik diketahui memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj.
MenurutKombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik akan ditindaklanjuti jika tidak taat aturan.
"Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan.
Dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum," imbuhnya.
Terkait sepeda listrik, sepeda listrik akan ada dua penindakan, yang pertama fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
"Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya.
Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh.
Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga," sambungnya.
Penggunanya juga bisa ditilang dan kendaraan bisa disita. (*)