NOVA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengungkap aturan soal pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.
Sebab, dalam ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU sudah mengatur mengenai kampanye peserta pemilu.
Pelarangan pemasangan alat peraga kampanye ini dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bahan dan alat peraga kampanye dilarang apabila dilakukan dan dipasang di sejumlah tempat umum.
Tempat umum tersebut termasuk:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit dan pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan (sekolah/universitas)
4. Gedung atau fasilitas pemerintah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sidalih, Baru Diuji Coba KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan