NOVA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengungkap aturan soal pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.
Sebab, dalam ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU sudah mengatur mengenai kampanye peserta pemilu.
Pelarangan pemasangan alat peraga kampanye ini dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bahan dan alat peraga kampanye dilarang apabila dilakukan dan dipasang di sejumlah tempat umum.
Tempat umum tersebut termasuk:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit dan pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan (sekolah/universitas)
4. Gedung atau fasilitas pemerintah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sidalih, Baru Diuji Coba KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan
7. Sarana dan prasarana
8. Taman dan pepohonan
9. Gedung atau fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum
Di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, seluruh alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di halaman, dinding, dan juga pagar.
Menurut Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU, bahan kampanye ini meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
Sedangkan alat peraga kampanye adalah reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Pada Pasal 69, partai politik dan peserta pemilu juga dilarang berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.(*)