NOVA.id - Ternyata tidak seribet yang dibayangkan kok untuk mendaftarkan logo halal untuk usaha sampingan kita.
Bagi Sahabat NOVA yang memiliki usaha sampingan berupa makanan atau minuman, sebaiknya mulai mengurus logo halal.
Tapi, bagaimana cara mendaftarkan logo halal untuk usaha sampingan?
Logo halal bisa didapatkan jika kita mendaftar sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama.
Kabar baiknya, sertifikasi halal ini dilakukan secara gratis sepanjang tahun 2023.
Mendaftarkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Hal ini dibuat pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal.
BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Cara mendaftarkan sertifikasi halal online gartis dilansir dari TribunBatam:
1. Pelaku usaha membuat akun di ptsp.halal.go.id
2. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Self Declare dan input kode fasilitasi
Baca Juga: 4 Cara Membeli Bahan Makanan yang Halal, Bisa Jadi Inspirasi Saat Belanja
3. Verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal
4. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
5. Sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia
6. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen
7. Verifikasi dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
8. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
9. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL. (*)