DPT digunakan sebagai acuan untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat memberikan suara.
2.DPTb
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Tapi karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3.DPK
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Nah, itulah tiga golongan daftar pemilih pada Pemilu 2024 nanti.
Jangan lupa untuk memilih pada 14 Februari 2024, ya Sahabat NOVA. (*)