Wajib Tahu! Simak Peraturan KPU tentang Jadwal Kampanye Pemilu 2024

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 4 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Freepik)

 

NOVA.id - Sahabat NOVA pasti sudah mengetahui jika tahun depan kita akan menjalankan Pemilihan Umum atau Pemilu.

Ya, sudah ditetapkan jika Pemilu tahun depan akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Terkait pemilu 2024, ada berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebaiknya kita ketahui.

Termasuk juga terkait kampanye pemilu 2024.

Kali ini kita akan membahas terkait jadwal kampanye pemilu 2024 berdasarkan peraturan KPU.

Dilansir dari Kompas.com, terkait kampanye pemilu 2024, KPU menerbitkan aturan teranyar.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Pada bagian lampiran, KPU juga menetapkan jadwal kampanye pemilu, termasuk seandainya terjadi putaran kedua.

Perlu kita ketahui, ada beberapa peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang jadwal kampanye pemilu 2024. Simak, yuk!

Dilansir dari lampiran PKPU Nomor 15 tahun 2023, berikut ini jadwal kampanye pemilu 2024:

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial akan dilaksanakan selama 75 hari.

Baca Juga: Jangan Salah! KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Cara Coblos Bukan Contreng