NOVA.ID - Proses mediasi perceraian mendadak menjadi sorotan usai kasus perceraian Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Rendy dan Lady mengalami kecelakaan setelah melakukan mediasi perceraian di luar persidangan.
Lantas bagaimana tahapan dalam proses mediasi perceraian?
Berikut NOVA rangkum penjelasannya.
Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak.
Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi.
Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.
Namun, apabila kedua pihak tinggal di luar negeri, penggugat harus menghadap secara pribadi pada sidang perdamaian tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Adapun dalam sidang pertama yang beragendakan perdamaian, hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Dilakukan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan, Apa Itu Mediasi Perceraian?