NOVA.ID - Finalis Miss Universe Indonesia alami pelecehan seksual saat melakukan body checking.
Berkedok body checking, para finalis Miss Universe dari berbagai daerah dipaksa untuk membuka pakaian.
Bahkan 3 dari para finalis difoto tanpa menggunakan busana.
Provincial Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat, Rizky Ananda Musa, mendampingi anak didiknya, PKN, korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (07/08).
PKN melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada penyelenggaraan Miss Universe Indonesia.
Rizky mengatakan, PKN dan dua anak didik lainnya menceritakan pengalaman mereka mengikuti kontes kecantikan tersebut.
Mereka mengaku dipaksa membuka busana saat proses body checking meskipun di dalam ruangan itu ada laki-laki.
“Waktu mereka ceritakan mereka dipaksa buka BH. Para peserta menutupi dada karena ada laki-laki juga sekitar dua atau tiga orang,” ujar Rizky di Polda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (08/08).
“Tapi (mereka) dipaksa buat buka. Jadi mereka telanjang dada,” lanjut Rizky.
Sebagai penanggung jawab para peserta Miss Universe Indonesia perwakilan dari Jawa Barat, Rizky merasa kecewa dengan tindakan tersebut.
“Kami kecewa, kenapa kok begitu pada anak-anak. Kita bersuara di sini untuk bela anak-anak kita,” ucap Rizky.
Kuasa hukum PKN, Melissa Anggraini, mengatakan keberadaan laki-laki di ruangan tersebut membuat sebagian perserta Miss Universe Indonesia tidak nyaman.
Bahkan, ada yang merasa tertekan secara psikologis.
“Adanya ketidaknyamanan dan adanya tertekan secara psikologis, bahkan PKN sampai nangis kejer dan itu nyata terjadi. Nah apakah delik ini sudah memenuhi unsur-unsurnya ya kita serahkan aja ke pihak yang berwenang,” lanjut Melissa.
Melissa mengatakan, kliennya resmi melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.
Salah satunya, pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Juga pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa pasal yang dicantumkan di sini ada pasal 6 dan atau pasal 5 terkait dengan kekerasan seksual nonfisik dan fisik, karena ternyata kekerasan seksual bukan fisik aja, nonfisik juga kekerasan seksual. Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual,” ucap Melissa.
“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Melissa. (*)