Global Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia, Miss Universe Malaysia 2023 Dibatalkan

By Rahma, Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:02 WIB
Miss Universe Indonesia (Kompas)

NOVA.ID - Organisasi Miss Universe Global menyoroti dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Dalam pernyataannya, pihak Miss Universe Global mencabut lisensi Miss Universe Indonesia yang dipegang Poppy Capella lewat perusahaannya PT Capella Swastika Karya.

"PT Capella Swastika Karya juga tidak akan memegang lisensi Miss Universe Malaysia 2023 dan tidak akan diperpanjang kontrak tambahan dari organisasi kami. Kami akan membatalkan Miss Universe Malaysia 2023,” tulis organisasi Miss Universe dikutip Kompas.com di Instagram-nya, Minggu (13/08).

Selanjutnya, organisasi Miss Universe akan melakukan pengaturan tersendiri untuk Fabienne Nicole yang sudah dinobatkan sebagai Miss Universe Indonesia 2023 untuk berkompetisi dalam ajang Miss Universe di El Savador.

“Kami akan mengatur pemegang gelar (Miss Universe) Indonesia 2023 untuk bersaing di kontes Miss Universe tahun ini," tulis Organisasi Miss Universe.

Organisasi Miss Universe ini juga mengevaluasi perjanjian waralabanya tentang kebijakan dan prosedur mereka, termasuk soal pengukuran tubuh dengan body checking.

“Waralaba internasional kami juga ingin memperjelas bahwa tidak ada pengukuran seperti itu seperti tinggi badan, berat badan, atau dimensi tubuh yang diperlukan untuk mengikuti kontes Miss Universe di seluruh dunia,” tulis Miss Universe.

Sebagai organisasi, Miss Universe meminta maaf kepada para finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

Miss Universe berjanji akan melakukan yang lebih baik di masa depan.

“Kami menghargai keberanian Anda dalam berbicara, dan kami berjanji untuk melakukan yang lebih baik di masa depan,” tutur Miss Universe.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Diminta Pose Panas, 5 Fakta Kasus Finalis Miss Universe Difoto Tanpa Busana saat 'Body Checking'

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

PKN melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada penyelenggaraan Miss Universe Indonesia.

Rizky mengatakan, PKN dan dua anak didik lainnya menceritakan pengalaman mereka mengikuti kontes kecantikan tersebut.

Mereka mengaku dipaksa membuka busana saat proses body checking meskipun di dalam ruangan itu ada laki-laki.

“Waktu mereka ceritakan mereka dipaksa buka BH. Para peserta menutupi dada karena ada laki-laki juga sekitar dua atau tiga orang,” ujar Rizky di Polda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (08/08).

“Tapi (mereka) dipaksa buat buka. Jadi mereka telanjang dada,” lanjut Rizky.

Sebagai penanggung jawab para peserta Miss Universe Indonesia perwakilan dari Jawa Barat, Rizky merasa kecewa dengan tindakan tersebut.

“Kami kecewa, kenapa kok begitu pada anak-anak. Kita bersuara di sini untuk bela anak-anak kita,” ucap Rizky.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Anak Pinkan Mambo, Perhatikan Hal yang Wajib Dilakukan Keluarga dari Korban Pelecehan Seksual

Kuasa hukum PKN, Melissa Anggraini, mengatakan keberadaan laki-laki di ruangan tersebut membuat sebagian perserta Miss Universe Indonesia tidak nyaman.

Bahkan, ada yang merasa tertekan secara psikologis.

“Adanya ketidaknyamanan dan adanya tertekan secara psikologis, bahkan PKN sampai nangis kejer dan itu nyata terjadi. Nah apakah delik ini sudah memenuhi unsur-unsurnya ya kita serahkan aja ke pihak yang berwenang,” lanjut Melissa.

Melissa mengatakan, kliennya resmi melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.

Salah satunya, pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Juga pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Ada beberapa pasal yang dicantumkan di sini ada pasal 6 dan atau pasal 5 terkait dengan kekerasan seksual nonfisik dan fisik, karena ternyata kekerasan seksual bukan fisik aja, nonfisik juga kekerasan seksual. Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual,” ucap Melissa.

“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Melissa. (*)