Ternyata Dendanya Besar! Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol AdaKami

By Maria Ermilinda Hayon, Minggu, 3 September 2023 | 14:05 WIB
3 Risiko Gagal Bayar Pinjol AdaKami (Ziga Plahutar)

Seperti jika melakukan telat bayar pada pinjol umumnya, aplikasi pinjaman online Adakami juga melakukan pemantauan rutin terkait nasabahnya.

Jadi jika pengguna telat bayar tagihan pinjol maka akan dikenakan denda AdaKami, maka sudah dipastikan bahwa akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.

Denda tersebut biasanya akan dikenakan per hari, jadi jika telat bayar tagihan 2 hari dari tangggal penagihan otomatis akan dikenakan denda 2 kali sesuai nominal pinjaman.

2.Bunga menumpuk

Tidak hanya denda keterlambatan, pihak AdaKami juga menetapkan risiko yakni bunga yang terus menumpuk.

Dilansir dari Gridfame, dikarenakan aplikasi pinjaman AdaKami membebankan bunga cukup besar yakni sekitar 0.8 per hari.

Jika tidak segera dibayarkan otomatis bunga akan menumpuk dan pembayaran menjadi semakin banyak.

Mengenai tenor 10 hari saja bunganya suda menjadi 8 persen, yang berati jika Anda meminajm Rp1 juta maka bunga yang harus dibayarkan Rp80 ribu.

3.Kredit skor kredit BI Checking buruk

Ancaman yang didapatkan jika melakukan gagal bayar AdaKamiadalah kredit skor yang buruk.

Penurunan terkait skor kredit ini dapat disebabkan salah satunya oleh keterlambatan pembayaran yang kita lakukan.

Dengan skor kredit yang redah otomatis menjadikan kita kesulitan dalam memperoleh pinjaman berikutnya.

Nah, itulah 3 risiko gagal bayar pinjol AdaKami yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman, pikirkan matang-matang ya Sahabat NOVA. (*)