NOVA.ID - Sahabat NOVA mulai kini lebih berhati-hati jika menggunakan fitur Paylater untuk metode pembayaran.
Bisa-bisa jika telat bayar sampai jatuh tempo, akibatnya kita tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebuah fenomena baru dalam masalah keuangan anak muda.
Yakni mereka kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena punya tunggakan PayLater.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.
Sehingga jika ada tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.
“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (18/08) lalu.
Ia pun mengingatkan generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka.
Ia menyarankan untuk menggunakan PayLater dari penyedia yang sudah terdaftar OJK dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka enggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujarnya.
“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujarnya.
Baca Juga: Cuma Pakai WhatsApp, Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Ketahuan!
Layanan PayLater memang membuat masyarakat kian dimudahkan untuk mendapat pinjaman alias "ngutang".
Fasilitas belanja sekarang bayar nanti ini bisa digunakan mulai dari memesan hotel untuk liburan, membayar ongkos transportasi online, sampai sekadar untuk makan di restoran.
Untuk menarik pelanggan, penyedia PayLater memberikan promo yang lebih besar dibanding pelanggan menggunakan pembayaran tunai.
Selain PayLater, beberapa SuperApps juga menyediakan dana pinjaman yang limitnya cukup besar, dengan hanya melihat catatan belanja pelanggan di aplikasi tersebut.
Melihat fenomena tersebut, Perencana Keuangan Annisa Steviani mengingatkan masyarakat untuk tetap bijaksana menggunakan fitur PayLater dan semacamnya. Karena jika menggunakannya tapi pembayaran macet, akan tetap berdampak pada skor kredit orang tersebut.
"Gampang banget, nggak pernah ngajuin apa-apa aja bisa dapet limit. Mau belanja di mana pun, ada opsi utang dulu. Tanpa tau latar belakang keuangan pembeli," kata Annisa dalam unggahan di akun Instagramnya @annisast, dilihat pada Senin (21/08).
"Tapi tau enggak sih, kalau perkara utang ini bisa ganggu kredibilitas kamu dan jadi reputasi buruk buat catatan keuangan kamu? Pengajuan kredit lain seperti KPR bisa jadi sulit bahkan tidak disetujui," ujarnya.
Annisa menjelaskan, setiap pengguna jasa keuangan memiliki skor kredit atau credit score. Yakni nilai dari layak atau tidaknya orang tersebut sebagai calon debitur untuk dapat pinjaman.
"Kalau nilainya bagus, kalau ada cicilan selalu terbayar lancar, kredit kamu selanjutnya bisa disetujui lebih mudah. Kalau nilainya jelek, cicilan sering telat bayar atau tidak lancar, kredit kamu selanjutnya kemungkinan besar akan ditolak," kata Annisa.
Skor kredit didapat dari kelancaran pembayaran utang yang terkoneksi pada perbankan.
Utang ini termasuk:
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Cara Mengatasi Agar Tak Sampai Galbay
-Kartu kredit
-Kredit kendaraan bermotor (KKB) Kredit pemilikan rumah (KPR)
-Kredit tanpa agunan (KTA)
-PayLater dan pinjaman online lainnya.
Annisa mengingatkan, terlalu asik makan-minum, naik ojol, atau liburan pakai PayLater lalu pembayarannya macet, Anda jadi kesulitan untuk mendapatkan kredit untuk keperluan yang lebih penting.
"Jangan sampai dong, cuma gara-gara belanja perintilan di e-commerce tapi telat bayar, cuma gara-gara delivery makanan pake utang tapi enggak dibayar langsung, lalu mau ngajuin KPR jadi sulit," sebutnya.
Ia juga mengingatkan yang juga penting karena lagi marak kebocoran data, nasabah juga bisa mengecek, apakah identitasnya dipakai orang untuk mengajukan pinjaman.
"Ketika kamu mengajukan pinjaman kepada institusi keuangan, maka institusi tersebut akan melakukan pengecekan kredit terhadap data dirimu. Banyaknya pengecekan kredit dapat berarti adanya pemalsuan identitas dan berdampak negatif terhadap skor kreditmu," tutur Annisa.
"Kan nggak lucu ya, kita nggak minjem tapi tau tau ada utang atas nama kita. Nggak dibayar pula sama orang yang ngambil data," ujarnya.
Ia mengingatkan saat berutang jadi semakin mudah, jangan sampai juga jadi menggampangkan uang. Annisa menyarankan agar utang sebisa mungkin untuk hal produktif.
"Kalau untuk konsumtif, seperlu apa sih barangnya sampai tidak bisa menunggu kamu punya uang," katanya.
Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya. (*)