KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara, Ini Cara Beri Tanggapan DCS Pemilu 2024, Cek di Sini

By Rahma, Senin, 21 Agustus 2023 | 21:05 WIB
Maskot Pemilu 2024 (Tribunnews)

NOVA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Sementara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sejak Sabtu (19/08) hingga 23 Agustus mendatang.

Sebagai informasi, DCS DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Sementara itu, DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Pengumuman DCS Pemilu 2024 ini bertujuan agar masyarakat mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat.

Selain itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.

"Sejak diumumkan besok, tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023, warga masyarakat, warga negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Jumat (18/08).

Link Pengumuman DCS Pemilu 2024

- Link pengumuman DCS DPR RI Pemilu 2024

- Link pengumuman DCS DPD Pemilu 2024

- Link pengumuman DCS DPRD Provinsi Pemilu 2024

- Link Pengumuman DCS DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Baca Juga: Jangan Salah! KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Cara Coblos Bukan Contreng