Usaha Rumahan Tanpa Modal Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (dok.TribunBatam)

Syarat menjadi agen Perisai

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;

b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;

c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;

e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini tugas yang harus dilaksanakan agen Perisai:

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;

b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;

c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;

d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;

e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan

f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat. (*)