6. Diancam, dihinda, dan disebarkan data pribadinya saat menagih debitur.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
8. Penawaran via WhatsApp, SMS, atau media sosial.
Segera adukan ke OJK
Jika mendapati ciri-ciri pinjol ilegal dan investasi bodong tersebut, segera hubungi OJK.
OJK merupakan lembaga untuk mengawasi industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pinjol ilegal tentu saja tidak terdaftar di OJK.
Jika mendapatkan teror, kita bisa melayangkan pengaduan ke OJK via telepon 157 di hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB kecuali hari libur.
Kita juga bisa melayangkan pengaduan secara online lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau mengisi Form Pengaduan Online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Gedung OJK beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.