NOVA.ID – Sudah semakin dekat dengan tahun politik dan Pemilu 2024, maka kita harus semakin bersiap.
Seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas berhak untuk melakukan pemilihan saat Pemilu 2024 nanti.
Perempuan, laki-laki, hingga penyandang difabel pun memiliki hal yang sama, selama memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Nah, bicara soal difabel dalam Pemilu 2024 nanti, KPU dalam Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA-PENCA) memberikan beberapa panduan akses bagi penyandang difabel saat menyampaikan suaranya nanti.
Sebagai informasi, difabel dalam UU no 11 tahun 2011 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik(tubuh) , Intelektual (Kecerdasan), mental (Kejiwaan), dan/atau sensorik (Panca indra).
Juga seseoprang yang Memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat.
Difabel juga adalah seseorang yang tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, bantuan/pelayanan orang disekitarnya.
Lantas, bagaimana cara berikan akses layanan ramah difabel dari KPU ini?
1.Bagi Pemilih Tuna Netra
-Sentuh pundak atau tangannya sat hendak memulai pembicaraan.
-Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendampingan atau membutuhkan alat bantu coblos.
Baca Juga: KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara, Ini Cara Beri Tanggapan DCS Pemilu 2024, Cek di Sini