Berkaca dari Kasus Prostitusi Anak Online, Terapkan 4 Aturan Main Media Sosial Bagi Anak!

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 25 September 2023 | 20:05 WIB
(Ilustrasi) Orang tua dan anak main media sosial bersama (iStockphoto)

NOVA.ID - Kasus prostitusi anak online tengah jadi sorotan banyak masyarakat saat ini.

Belum lama terjadi penangkapan muncikari (penyalur pekerja seks) yang diduga melakukan prostitusi anak online dai wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sebagai orang tua, kita perlu waspada akan adanya bahaya prostitusi anak online.

Pasalnya para muncikari mengintai anak-anak lewat media sosial!

Dilansir dari Kompas.com, sang muncikari, FEA (24) mengaku bahwa anak-anak yang diajaknya ke dalam bisnis prostitusi anak online digaet dengan menggunakan iklan di media sosial.

Duh, pastinya ini menjadi alarm bagi kita sebagai orang tua untuk bisa melindungi anak kita lagi dari ancaman prostitusi anak online ini.

Bagaimana caranya?

Karena berkaitan dengan media sosial, salah satu caranya adalah dengan memberikan aturan main media sosial bagi anak.

Khususnya bagi mereka yang mulai beranjak remaja dan cukup umur untuk punya akun media sosial sendiri.

Media sosial memang menjadi salah satu yang membuat pengguna gawai betah berlama- lama menggunakannya, tak terkecuali si kecil.

Bagaimana tidak, buah hati dapat berkomunikasi dengan teman-teman atau saudara jauhnya hanya melalui benda yang ada di genggaman.

Baca Juga: Alasan Cynthiara Alona Tega Izinkan Prostitusi Anak di Hotel Miliknya