NOVA.ID - Di era ketatnya persaingan bisnis, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan cuman jadi tanda kepercayaan bagi konsumen Muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih besar.
Bagi Sahabat Nova yang memiliki usaha rumahan, memperoleh sertifikasi halal MUI adalah langkah kritis menuju keberhasilan dan keberlanjutan bisnis.
Usaha rumahan yang Sahabat Nova miliki bakal jadi modal besar jika sudah bersertifikasi halal MUI.
Ada cara gampang untuk mengurus sertifikasi halal MUI untuk usaha rumahan.
Namun perlu Sahabat Nova catat, sebelum mengurus sertifikasi halal, pastikan usaha tersebut sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Pembuatan NIB sendiri sangat mudah dan bisa diakses secara online melalui website OSS.
Adapun hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu pelaku usaha menghubungi/menemui Pendamping Produk Halal (PPH).
Sahabat Nova harus benar-benar memastikan bahwa Pendamping tersebut adalah benar Pendamping bukan orang lain yang mengaku-ngaku.
Meskipun memiliki alur yang cukup panjang, pada dasarnya proses dan cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit.
Berikut adalah cara mengurus sertifikasi halal MUI melalui online.
Baca Juga: Modal Tak Sampai Rp100 Ribu, Resep Usaha Rumahan Tahu Katsu Ini Paling Laris Sekomplek
- Membuat akun SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id.
- Mengisi data usaha seperti nama, jenis produk, daftar produk, bahan yang digunakan, dan cara pengolahan produk.
- Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan.
- Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan langsung mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk.
- Adapun ketentuan biaya pemeriksa kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji kehalalan produk lewat laboratorium terakreditasi, serta tidak termasuk dalam biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Berikutnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha.
- Pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama adalah sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan, jika melebihi maka permohonan akan dibatalkan.
- LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk.
- LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal.
- Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal.
- BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan bisa diunduh lewat aplikasi SiHalal.
Sebagai informasi, perihal waktu kapan terbit sertifikasi halal sendiri berkisar 12 hari kerja dan paling lama, yaitu 2 bulan.
Pastinya lama tidaknya proses sertifikasi halal, semua tergantung oleh BPJPH jika terdapat kekurangan dokumen maka akan menyita banyak waktu untuk ke tahap selanjutnya.
Sebaliknya, jika kelengkapan dokumen tidak ditemui kekurangan maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya, sampai pada penerbitan sertifikasi halal.
Dalam membuat sertifikasi halal itu sendiri terdapat dua skema, yaitu skema self declare dan skema reguler.
Skema self declare, adalah skema gratis tidak berbayar karena sudah disubsidi oleh pemerintah biasanya untuk usaha rumahan atau UMKM.
Sementata skema reguler, adalah skema yang akan dikenakan biaya untuk usaha yang sudah memiliki badan hukum alias sudah memiliki keuntungan besar seperti PT atau CV. (*)