NOVA.id - Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia masih menjadi negara berpenghasilan menengah.
Untuk keluar dari keadaan ini, Indonesia ditargetkan menjadi negara maju pada 2045 mendatang.
Menurut Airlangga, dalam mencapai hal ini, Indonesia harus memiliki pendapatan per kapita sebesar Rp150 juta per tahun.
"Berarti minimum income kita itu sekitar Rp 10 juta per bulan. Nah ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary di Rp 10 juta," ucap Airlangga di Jakarta, Rabu (11/10).
Guna keluar dari situasi tersebut, lanjut Airlangga, Indonesia perlu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita dari 4.700 dollar AS menjadi di atas 10.000 dollar AS pada 2030.
"Kita prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bisa di-maintain di 5-5,5 persen maka kita punya pertumbuhan income per kapita di 2024 mencapai 5.500 dollar AS. Hari ini 4.700 dollar AS, kemudian kita akan mencapai 10.000 dollar AS," ujarnya.
Lantas, mungkinkah pendapatan pekerja mencapai Rp 10 juta per bulan?
Dengan kondisi saat ini, diperkiraan baru tercapai pada 2092
Pengamat ekonomi dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, perlu perubahan arah kebijakan ekonomi untuk mencapai target upah Rp 10 juta per bulan.
"Kalau yang dimaksud adalah rata-rata upah maka perlu perubahan besar-besaran arah kebijakan ekonomi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, upah rata-rata pekerja adalah sebesar Rp 2,94 juta per bulan.
Sementara itu, menurut kenaikan upah Februari 2022 ke Februari 2023, diperoleh angka pertumbuhan sebesar 1,8 persen dalam satu tahun.
Baca Juga: Waspada! Viral Kasir 19 Tahun Curi Uang Rp45 Juta dengan Mengganti QRIS Pribadi, Ayah Syok!