5 Cara Gunakan Pinjol Tanpa Rasa Bersalah dan Ketakutan Diteror Debt Collector!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Cara mengenali sms dari Pinjol Ilegal (Ziga Plahutar)

NOVA.id - Pinjol sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat.

Namun, kerugian akibat modus-modus pinjol ilegal kerap meresahkan.

Apalagi, jika pinjol sudah berani melakukan ancaman dan teror lewat debt collector karena nasabah galbay.

Nasabah galbay disebabkan terjerat bunga melambung dan denda segunung.

Oleh sebab itu, ada beberapa cara untuk melakukan pinjol agar kita tidak merasa bersalah.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum mengambil pinjaman online alias pinjol?

1. Pinjol Legal

Kita perlu mengetahui legalitas pinjol yang akan kita gunakan.

Cobalah mengecek daftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika sudah terdaftar maka pinjol tersebut sudah sesuai aturan OJK.

2. Pahami kontrak

Jangan asal mengajukan pinjaman.

Kita wajib mengetahui seluruh kontrak perjanjian mulai dari bunga hingga denda.

Sehingga, kita bisa mengetahui risiko yang akan terjadi jika terjadi galbay.

Baca Juga: Dua Mobil Mewah Ludes, Bedu Rela Lepas Rumahnya Seharga Rp5 M Demi Sambung Hidup: Bukan Terlilit Pinjol!

3. Limit

Jangan berutang atau mengajukan pinjaman di luar limit yang kita sanggupi.

Terkadang, banyak pinjol yang memberikan limit besar sehingga nasabah tergiur.

Padahal bunga dan denda saat galbay justru membuat nasabah kelimpungan setelah pencairan dengan limit besar tersebut.

4. Lunasi cicilan

Lunasi cicilan tepat waktu membuat kita terhindar dari ancaman dan teror debt collector.

Cobalah buat pengingat agar kita selalu tepat waktu dalam membayar cicilan.

5. Jangan gali lubang tutup lubang

Jangan melakukan gali lubang tutup lubang dengan cara mengajukan pinjaman ke pinjol.

Hal ini yang akan membuat kita terlilit dalam utang yang besar dan berkepanjangan. (*)