NOVA.id - Pinjol sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat.
Namun, kerugian akibat modus-modus pinjol ilegal kerap meresahkan.
Apalagi, jika pinjol sudah berani melakukan ancaman dan teror lewat debt collector karena nasabah galbay.
Nasabah galbay disebabkan terjerat bunga melambung dan denda segunung.
Oleh sebab itu, ada beberapa cara untuk melakukan pinjol agar kita tidak merasa bersalah.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum mengambil pinjaman online alias pinjol?
1. Pinjol Legal
Kita perlu mengetahui legalitas pinjol yang akan kita gunakan.
Cobalah mengecek daftarnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika sudah terdaftar maka pinjol tersebut sudah sesuai aturan OJK.
2. Pahami kontrak
Jangan asal mengajukan pinjaman.
Kita wajib mengetahui seluruh kontrak perjanjian mulai dari bunga hingga denda.
Sehingga, kita bisa mengetahui risiko yang akan terjadi jika terjadi galbay.
3. Limit
Jangan berutang atau mengajukan pinjaman di luar limit yang kita sanggupi.
Terkadang, banyak pinjol yang memberikan limit besar sehingga nasabah tergiur.
Padahal bunga dan denda saat galbay justru membuat nasabah kelimpungan setelah pencairan dengan limit besar tersebut.
4. Lunasi cicilan
Lunasi cicilan tepat waktu membuat kita terhindar dari ancaman dan teror debt collector.
Cobalah buat pengingat agar kita selalu tepat waktu dalam membayar cicilan.
5. Jangan gali lubang tutup lubang
Jangan melakukan gali lubang tutup lubang dengan cara mengajukan pinjaman ke pinjol.
Hal ini yang akan membuat kita terlilit dalam utang yang besar dan berkepanjangan. (*)