Selain itu, program ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengatasi isu energi dan menawarkan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penggunaan energi domestik.
"Jadi ini tujuannya tadi yang sering saya sampaikan untuk dorong pemanfaatan energi di rumah tangga, geser keperluan LPG yang sekarang impor kan, listrik dari dalam negeri," pungkas Dadan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Adapun salah satu kriteria penerima rice cooker gratis adalah pelanggan PLN tegangan rendah dengan daya 450 VA sampai 1.300 VA.
Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Dalam program ini, pemerintah menganggarkan Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga.
Artinya, setiap rumah tangga akan mendapat rice cooker dengan harga kisaran Rp695.000. (*)