Menurut keterangan, DP tewas karena adanya luka tusuk dari pisau dapur.
Ada luka di bagian payudara dan perut serta paru-paru.
"Ada luka di payudara dan di perut.
Luka akibat luka tusuk dari senjata tajam, sejenis pisau," imbuh Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono pada Jumat, (20/10).
Dirinya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun. (*)